DELI SERDANG, AYOMEDAN.ID -- Belum ada tersangka yang ditetapkan kepolisian dari kasus alat tes antigen bekas dipakai ulang di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pasalnya, penyidik Polda Sumut masih meminta keterangan sejumlah orang yang diamankan dalam penggerebekan.
"Masih dimintai keterangan. Ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir Suara.com, Rabu, 28 April 2021.
AYO BACA : Pasien yang Pakai rapid Tes Bekas di Kualanamu Capai 692 Orang
Disoal sudah berapa lama praktik penggunaan alat rapid test bekas dilakukan, Hadi mengaku, sampai saat ini masih didalami petugas.
"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.
Diberitakan, petugas Polda Sumut melakukan penggerebekan di pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Selasa, 27 April 2021, sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Sejumlah orang diamankan dari lokasi untuk diperiksa. Para petugas pelayanan yang diamankan mengaku menggunakan alat yang telah digunakan sebelumnya.